Lumbung padi Karawang terancam "punah"
Karawang (ANTARA News) - Di beberapa daerah yang terletak tidak jauh
dari wilayah perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, cukup banyak
lahan pertanian yang kini telah berubah menjadi perumahan, rumah toko,
dan sejumlah bangunan lainnya.
Sedangkan di wilayah perdesaan yang jauh dari perkotaan, areal
pertanian di sejumlah daerah lumayan banyak yang berubah menjadi
bangunan rumah dan tempat usaha.
Alih fungsi lahan pertanian di daerah yang terkenal sebagai lumbung
padi ini terus terjadi. Bahkan kemungkinan akan terus terjadi hingga
waktu-waktu ke depan sebab hingga kini belum ada yang mampu membatasi
terjadinya alih fungsi lahan pertanian di Karawang.
Bupati Karawang Ade Swara mengaku kesulitan mengendalikan, apalagi
sampai mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian di daerahnya
karena yang lebih berhak atau berwenang terhadap areal sawah itu
merupakan pemilik sawah.
"Kami rasa cukup sulit mencegah terjadinya alih fungsi lahan
pertanian di Karawang. Tetapi sebagai pemerintah daerah, kami akan
berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan Karawang sebagai daerah
lumbung padi," kata bupati.
Ade Swara yang baru menjabat Bupati Karawang satu tahun itu justru
menilai terjadinya alih fungsi lahan pertanian sejak beberapa tahun
terakhir akibat minimnya kesadaran pemilik areal sawah dalam menjaga
atau mempertahankan lahan pertanian.
Akibatnya, hampir setiap tahun selalu terjadi alih fungsi lahan pertanian.
Sesuai
dengan data Dinas Pertanian dan Kehutanan setempat, laju alih fungsi
lahan pertanian di Karawang rata-rata mencapai 181 hektare per tahun.
Hingga penghujung 2011, luas lahan baku pertanian di Karawang
tercatat 94.311 hektare, terdiri atas 83.021 hektare areal sawah irigasi
teknis, sawah irigasi setengah teknis seluas 3.852 hektare, sawah
irigasi sederhana seluas 4.165 hektare dan seluas 3.273 hektare areal
sawah tadah hujan.
"Selain alih fungsi lahan pertanian, faktor lain yang mengancam
areal pertanian di Karawang ialah ancaman banjir dan kekeringan," kata
dia.
Ketua Komisi B DPRD Karawang Yoes Taufik mengingatkan pemerintah
daerah setempat tegas dalam mempertahankan lahan pertanian, menyusul
tingginya laju alih fungsi lahan pertanian.
"Jika Karawang tetap dijadikan daerah lumbung pertanian, pemerintah
kabupaten harus tegas menekan tingginya laju alih fungsi lahan
pertanian," kata dia.
Menurut dia, bentuk alih fungsi lahan pertanian terbagi menjadiben
dua, yakni alih fungsi lahan pertanian secara massal dan tidak massal.
Terjadinya alih fungsi lahan pertanian massal cukup berbahaya, karena
bisa menghilangkan lahan pertanian sekaligus dalam jumlah yang banyak.
Alih fungsi lahan pertanian secara massal terjadi karena adanya
kepentingan berbagai jenis pembangunan, seperti pembangunan perumahan,
industri, dan lain-lain. Sedangkan alih fungsi tidak massal terjadi
karena pemilik lahan pertanian membangun rumah di atas lahan pertanian
miliknya sendiri.
Terjadinya alih fungsi lahan pertanian pada dasarnya merupakan
konsekuensi yang mesti ditanggung untuk perkembangan daerah. Tetapi, hal
itu bisa dikontrol dengan komitmen pemerintah daerah yang akan
mempertahankan lahan pertanian di Karawang.
Dengan demikian, pemerintah daerah dituntut tegas dalam
mempertahankan lahan pertanian agar alih fungsi lahan pertanian tidak
terlalu tinggi.
Akademisi Universitas Singaperbangsa Karawang (Uniska), Yudi Mahmud
mengatakan, laju alih fungsi lahan pertanian di Karawang perlu
diimbangi dengan penerapan teknologi pertanian.
"Kalau laju alih fungsi yang selalu terjadi setiap tahun tidak
diimbangi dengan penerapan teknologi pertanian, maka produksi padi
Karawang tidak akan meningkat dan akan mengancam status Karawang sebagai
daerah lumbung padi," kata dia.
Ia menilai, dengan kemajuan teknologi pertanian yang terus
berkembang dan diterapkan di Karawang, maka keterbatasan lahan pertanian
akibat tingginya laju alih fungsi lahan tidak menjadi permasalahan
berarti di sektor pertanian.
Di antara teknologi pertanian yang perlu diterapkan di Karawang
ialah dengan berani menggunakan varietas padi yang unggul, termasuk di
antaranya memperlakukan tanaman padi secara modern atau tidak
sembarangan.
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Karawang Nachrowi M Nur
mengatakan, terjadinya alih fungsi lahan pertanian merupakan salah satu
dampak dari terus berkembangnya pembangunan daerah. Tetapi dengan
rencana tata ruang wilayah (RTRW) Karawang, alih fungsi lahan pertanian
bisa dibatasi.
Menurut dia, ancaman alih fungsi lahan pertanian juga bisa
diimbangi dengan meningkatkan produktivitas padi. Hal itu bisa dilakukan
dengan mengembangkan varietas benih padi hibrida yang benar-benar
berpengaruh terhadap peningkatan produksi padi.
Saat ini sejumlah petani di Karawang diakui sudah banyak yang
menggunakan varietas benih padi lokal yang produktivitasnya cukup tinggi
hingga mencapai 7-8 ton per hektare.
Penggunaan varietas padi di kalangan petani itu diawali dengan
proses alamiah para petani setempat atau temuan petani secara langsung.
Potensi varietas padi lokal di Karawang juga ada yang produktivitasnya
di atas 9 ton per hektare.
Jenis varietas padi lokal yang produktivitasnya di atas 9 ton per
hektare sedang diujicobakan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Karawang.
Terdapat tiga jenis varietas benih padi yang tengah diujicobakan, yakni
Sidenok, Manohara, dan Bima.
Kelebihan dari tiga jenis varietas padi lokal tersebut ialah
produktivitasnya yang mampu mencapai di atas 9 ton per hektare.
Nachrowi menilai, jika varietas-varietas yang mampu menghasilkan
produksi padi itu tinggi, maka produksi padi di Karawang tidak akan
terganggu walaupun terjadi alih fungsi lahan pertanian dari tahun ke
tahun.
Diharapkan nantinya walaupun selalu terjadi alih fungsi lahan
pertanian setiap tahun, tetapi produksi padi di Karawang tetap tinggi.
Bahkan target produksi yang dibebankan oleh pemerintah pusat, yakni harus naik sekitar 5 persen setiap tahunnya bisa terpenuhi.
Sebagai contoh, pada 2010 target produksi padi Karawang yang
mencapai 1,37 ton gabah kering panen tercapai. Padahal dalam setahun
terdapat ratusan hektare lahan pertanian yang gagal panen.
Atas
raihan produksi padi pada tahun 2010, Nachrowi mengaku pada tahun 2011
target padi di Karawang yang mencapai 1,4 ton gabah kering panen bisa
tercapai.
"Luas lahan baku pertanian di Karawang tercatat 94.311 hektare.
Tetapi saat ini realisasi panen luas lahan pertanian mencapai sekitar
97.000 hektare," kata dia.
Jika berkeliling ke wilayah perkotaan hingga pedesaan sekitar
Karawang saat ini, hamparan hijau areal sawah memang sangat luas. Tetapi
tetap alih fungsi lahan pertanian masih menjadi ancaman serius terhadap
sektor pertanian di daerah lumbung padi ini.
Pembangunan jalan baru yang "memakan" areal persawahan di daerah
sekitar Karawang juga mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian.
Dengan dibangunnya jalan baru itu, sisi kanan dan kiri jalan tersebut
akan dibangun sejumlah bangunan.
Pada beberapa tahun ke depan, diperkirakan akan terjadi ancaman
yang luar biasa terhadap sektor pertanian. Ribuan ton produksi padi di
Karawang terancam hilang terkait dengan rencana Pelabuhan Internasional
Cilamaya yang berlokasi di Kecamatan Tempuran.
Perwakilan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Karawang, Kukuh
mengatakan, terjadinya alih fungsi lahan pertanian secara besar-besaran
merupakan salah satu dampak dari rencana pembangunan pelabuhan
internasional di Karawang.
Sesuai kajian, kebutuhan akses jalan layang dari gerbang tol Dawuan
menuju pelabuhan saja akan "memakan" sekitar 150 hektare areal
pertanian. Alih fungsi lahan pertanian seluas itu terjadi jika akses
jalannya menggunakan jalan layang.
Jika diasumsikan setiap lahan pertanian yang beralih fungsi
tersebut mampu memproduksi enam ton padi per hektare, maka setiap satu
musimnya, Karawang akan kehilangan 900 ton dan akan kehilangan padi
sekitar 1.800 ton padi per tahun, jika di daerah itu terjadi dua kali
musim dalam setiap tahunnya.
Ancaman kehilangan produksi padi akibat alih fungsi lahan pertanian
dinilai berbagai pihak jauh lebih besar apabila akses jalan menuju
pelabuhan internasional tersebut menggunakan jalan konvensional atau
tidak menggunakan jalan layang.
Berdasarkan rencana pembangunan Pelabuhan Internasional Cilamaya,
panjang akses jalan dari gerbang Tol Dawuan ke gerbang pelabuhan
mencapai 36 kilometer, dengan lebar 50 meter. Sebagian besar akses jalan
itu akan membelah areal persawahan, areal pertambakan dan sebagian
kecil melewati permukiman penduduk di beberapa kecamatan sekitar
Karawang. (KR-MAK)
Sumber : http://www.antaranews.com/print/291228/lumbung-padi-karawang-terancam-punah
http://www.antaranews.com/print/291228/lumbung-padi-karawang-terancam-punah